Polres Serang Bekuk Pengguna dan Pengedar Shabu
Serang, beritabanten1 (4/4/2018) - Tiga pengguna dan pengedar Shabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Keempat tersangka diringkus dilokasi dan waktu berbeda sepanjang bulan Maret 2018. Dari para tersangka diamankan barang bukti shabu sebanyak 3 plastik bening berisi shabu, alat hisap (bong), uang hasil penjualan Rp.1juta.
Keempat
tersangka yaitu Jan, 31, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten
Serang, AW, 30, warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Riz,
22, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan dan EA, 30, Desa Nagara, Kecamatan Kibin,
Kabupaten Serang.
Kepala Satuan Resnarkoba
Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan tersangka Jan ditangkap saat
berada di rumahnya pada Senin (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam
penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 1 paket sabu. Serbuk kristal
tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku jaket.
“Tersangka Jan mengakui
paketan sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang mengaku warga
Tangerang. Identitas pengedar ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Nana
Supriyatna, Selasa (3/4/2018).
Beberapa jam setelah itu,
Kasat menjelaskan, sekira pukul 19.30 WIB, tersangka AW ditangkap saat
nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka AW ini,
petugas mengamankan satu paket sabu yang dilipat kertas tissue dan sempat
dibuang saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka AW ini sempat
berusaha menyembunyikan barang bukti dengan cara melempar sabu yang dibungkus
dengan kertas tissue saat ditangkap. Tapi aksinya diketahui petugas yang
menangkapnya,” terang Kasat.
Sehari kemudian sekitar pukul
20.00 WIB, tim satnarkoba juga menangkap tersangka Riz di tokonya, sekaligus
tempat tinggal. Pria asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap
karena kedapatan menjual obat terlarang. Dari dalam toko, petugas mengamankan
sebanyak 54 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat terlarang.
“Selain menjual barang
kelontongan, tersangka Riz juga menjual tramadol, tanpa ijin. Uang hasil
penjualan tramadol sebesar Rp1 juta juga kami jadikan barang bukti,” terang
Kasat.
Lebihlanjut dikatakan Kasat,
penangkapan tersangka EA dilakukan pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka asal Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh bangunan di areal PT
Nikomas Gemilang ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Nagara.
“Barang
bukti yang kami amankan dari tersangka EAyaitu satu paket sabu yang disembunyikan dalam helm motor. Sabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang yang kini masih kami cari,” ungkap Kasat seraya mengatakan keempat tersangka tidak berkaitan satu sama lain.
Polres Serang Bekuk Pengguna dan Pengedar Shabu
Reviewed by budi daily
on
April 03, 2018
Rating:
Post a Comment