Pangkalan Gas 3 Kg di Malingping Disidak dan Disanksi Pertamina Karena Menjual Diatas Harga Eceran Tertinggi
Agen tabung gas LPG 3 kilo gram bersubsidi Sinar Malingping Putra memberikan surat peringatan kepada pangkalan Yoni Silvanus yang berlokasi di Kampung Jati Raya, Desa Cilangkahan, Simpang Malingping, Kabupaten Lebak, Jumat 19/10/2018.
Surat peringatan tersebut dilayangkan oleh agen karena pangkalan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran terkait sistem penjualan dan harga jual. Yakni harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dihubungi melalui WA Messenger, pihak agen Putra Sinar Malingping, Nana Suryana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selain diberikan surat peringatan sekaligus diberikan sanksi oleh agen, pangkalan tersebut pun sudah disidak langsung oleh Pertamina.
“Betul, surat peringatannya sudah ditandatangani. Pokoknya dari Pertamina sudah sidak hari ini, dan agen sudah memberikan sanksi terkait tindakan itu sebagai bentuk pembinaan kita,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik pangkalan Yoni Silvanus mengaku bahwa pihaknya menjual gas LPG ke pengecer dengan harga Rp22.0000 dan 19.0000.
“Kalau kami yang kirim, harganya Rp22000, karena ada ongkos kirim dan ongkos muat karyawan RP3000, tetapi kalau toko (pengecer) mau ngambil langsung ke pangkalan, harganya juga beda hanya Rp19000,” kata Yoni kemarin.
Selain itu, Yoni pun mengakui adanya persyaratan yang diberikan kepada warung eceran. Jika warung eceran melakukan order (belanja) barang-barang kebutuhan pokok di tokonya mencapai Rp10 juta, maka akan diberikan (belanja) sebanyak 100 tabung.
Namun, jika pengecer belanja barang kebutuhan pokok di tokonya hanya sekitar RP1 juta, pihaknya hanya akan memberikan tabung gas sebanyak 5 sampai sepuluh tabung.
Pangkalan Gas 3 Kg di Malingping Disidak dan Disanksi Pertamina Karena Menjual Diatas Harga Eceran Tertinggi
Reviewed by budi daily
on
October 20, 2018
Rating:
Post a Comment