Pembahasan Raperda Garis Sempadan Jalan Libatkan Warga | radarbanten.co.id
Pembahasan Raperda Garis Sempadan Jalan Libatkan Warga
SERANG – Raperda tentang Garis Sempadan Jalan yang saat ini masih dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kota Serang dapat menjadi buah simalakama bagi Pemkot Serang. Raperda itu dinilai akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi kehidupan warga dan pemerintah apabila disahkan nanti.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, pimpinan Dewan sudah mendesak kepada pansus agar raperda itu segera dibahas kembali. “Ini memang dilema. Segera disahkan salah, tidak disegerakan makin salah,” ujar Aman kepada Radar Banten, Minggu (4/2).
Meski demikian, Aman mengatakan, raperda itu harus segera dibahas kembali agar kondisi Kota Serang tidak semakin semrawut dengan maraknya bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Namun, pembahasan itu harus melibatkan masyarakat. “Agar tidak menjadi polemik,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Apalagi, tambah Aman, kalau mengikuti ketentuan jalan protokol harus mencapai 15 meter. Meskipun raperda itu direncanakan tidak berlaku surut, tapi masyarakat juga pasti akan kewalahan saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ketika akan melakukan rehab bangunan.
Dihubungi terpisah, Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengakui adanya bangunan-bangunan di pinggir jalan yang tidak sesuai dengan garis sempadan jalan di Kota Serang. Apalagi itu terjadi di daerah-daerah yang dilakukan pelebaran jalan seperti Jalan KH Fatah Hasan dan Jalan KH Abdul Hadi.
“Awalnya punya halaman dan pagar, tapi karena ada pembebasan lahan yang cukup besar, ya halamannya jadi hilang,” ujar Jaman.
Meskipun izin mendirikan bangunan (IMB) dapat ditinjau ulang, namun, ia mengatakan, apabila ketentuan garis sempadan itu benar-benar diberlakukan kepada para pemilik bangunan yang sudah lama berada di daerah tersebut maka masyarakat bisa ‘teriak’.
Untuk itu, apabila Raperda tentang Garis Sempadan disahkan menjadi perda maka aturan garis sempadan jalan itu hanya berlaku bagi pembangunan yang baru. Apabila ada masyarakat yang ingin membuat bangunan baru maka harus mengikuti ketentuan garis sempadan sesuai dengan perda itu.
Untuk mengantisipasi adanya parkir kendaraan di bahu jalan, politikus Golkar itu akan meminta Dinas Perhubungan untuk memasang rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti. “Kalau ada yang tidak sesuai dengan garis sempadan, jangan parkir kendaraan di bahu jalan apalagi di trotoar,” tegas Jaman.
Pantauan Radar Banten, di sejumlah ruas jalan di Kota Serang masih ditemukan bangunan (rumah, toko, dan perkantoran) yang melanggar. Posisi bangunan yang berada persis di pinggir jalan, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun Kota Serang tidak mengindahkan garis sempadan jalan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa bangunan harus mempunyai jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan (GSB) dan jarak antargedung. Dalam UU tersebut dijelaskan, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Batasan atau patokan untuk mengukur besar GSB adalah as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi. Sehingga jika rumah berada di pinggir jalan maka garis sempadan diukur dari as jalan sampai bangunan terluar di lahan tanah yang dikuasai. Standarnya GSB, yakni tiga sampai lima mater.
Keberadaan bangunan yang banyak melanggar GSB, yakni ada di Kawasan Kebonjahe, Kawasan Cijawa sepanjang Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Jalan Ahmad Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.
Di Jalan KH Abdul Fatah Hasan dan Kebonjahe, rata-rata keberadaan bangunan baik itu ruko, rumah makan, dan tempat usaha lainnya minim lahan parkir. Bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas malah dipakai parkir sehingga mempersempit lebar jalan. (Rostinah/RBG)
https://www.radarbanten.co.id/pembahasan-raperda-garis-sempadan-jalan-libatkan-warga/
Pembahasan Raperda Garis Sempadan Jalan Libatkan Warga | radarbanten.co.id
Reviewed by budi daily
on
February 05, 2018
Rating:
Post a Comment