Ke Luar Kota Harus Izin Sekda Kota Cilegon, Dewan: Kami Legislatif Bukan Eksekutif
Ke Luar Kota Harus Izin Sekda Kota Cilegon, Dewan: Kami Legislatif Bukan Eksekutif
CILEGON, (KB).- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mempersoalkan aturan baru perjalanan dinas. Dimana dalam aturan tersebut, seluruh perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon harus melalui izin Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dibahas serius dalam rapat yang berlangsung tertutup antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Sekda Kota Cilegon Sari Suryati, Rabu (7/2/2018).
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan, aturan baru ini muncul seiring terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. “Seiring adanya UU No. 23 dan PP No. 18, bukan hanya perubahan redaksional SKPD menjadi OPD. Tapi hierarki kewenangan pun berubah. Dimana Dewan yang biasanya diatur oleh Sekwan (Sekretaris Dewan), kini di bawah Sekda,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, aturan baru tersebut menjadikan seluruh perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon harus melalui Sekda. Pihaknya mempersoalkan perubahan hierarki tersebut. “Kasihan Bu Sekda kalau begini, tanda tangannya jadi semakin banyak,” ujarnya.
Ia menuturkan, akibat perubahan hierarki ini membuat pihaknya harus terus menerus melapor ke Sekda untuk kegiatan perjalanan dinas. Hal itu membuat dewan keberatan, dan meminta aturan tersebut direvisi. “Misalkan begini, hari ini kami pergi lalu izin ke Sekda. Besoknya lagi kami ada agenda, lapor lagi ke Sekda. Ini seperti apa, memangnya ada sistem seperti ini, kalau Dewan harus laporan ke Sekda,” ucapnya.
Terlebih, tutur dia, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati sedang menggaungkan efisiensi anggaran perjalanan dinas. Dengan begitu, Hasbi menilai kebijakan ini akan mengganggu program DPRD Kota Cilegon. “Misalnya Badan Anggaran, itu kan 16 orang ditambah unsur pimpinan. Lalu kata Bu Sekda terlalu banyak, 5 orang saja. Kan tidak bisa begitu, beda kepentingannya dong antara para anggota Dewan. Dewan bukan OPD, kami legislatif bukan eksekutif,” ujarnya.
Terkait hal itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati membenarkan jika pihaknya sedang melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas. Ini karena perjalanan dinas menjadi salah satu hal yang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi. “Bukan hanya perjalanan dinas Kota Cilegon yang menjadi atensi KPK, tapi secara nasional,” ujar Sari ditemui usai rapat tertutup.
Ke depan, kata dia, perjalanan dinas akan lebih diefisiensi anggaran dan yang melaksanakan perjalanan dinas hanya berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saja. Itu juga sesuai arahan Kemendagri. “Ke depan perjalanan dinas sesuai tupoksinya, perjalanannya sesuai dengan bidang yang menyesuaikan programnya. Itu sebenarnya terkait efisiensi anggaran,” ujarnya.
Menurut Sari, dalam aturan yang sudah ditetapkan Kemendagri hanya membatasi perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan untuk anggota dewan tidak disebutkan. “Ini pembatasannya untuk ASN, kalau anggota dewan kan punya programnya sendiri. Kalau ASN kan sudah jelas di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ucap Sari. (AH)***
https://www.kabar-banten.com/ke-luar-kota-harus-izin-sekda-kota-cilegon-dewan-kami-legislatif-bukan-eksekutif/
Ke Luar Kota Harus Izin Sekda Kota Cilegon, Dewan: Kami Legislatif Bukan Eksekutif
Reviewed by budi daily
on
October 28, 2018
Rating:
Post a Comment