Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Kades Pulopanjang Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Kades Pulopanjang Tersangka
CILEGON, (KB).- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menetapkan Kepala Desa Pulopanjang, SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1 miliar. “Kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah ini kami akan serahkan dulu berkas ke Kejari Cilegon. Kami tunggu petunjuk selanjutnya seperti apa, apakah langsung P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (7/2/2018).
Ia mengatakan, berkas perkara kasus korupsi tersebut dalam waktu dekat dilimpahkan Polres Cilegon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sehubungan itu, penyidik bekerja cepat untuk merampungkan berkas perkaranya. Untuk diketahui, SK telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Kades Pulopanjang ini diduga menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2016 senilai Rp 1 miliar.
Informasi yang dihimpun, penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa ini telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon sejak Agustus 2017. Para petugas kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada November 2017, dimana penyidik menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dugaan korupsi tersebut.
Menurut Dadi, salah satu alat bukti yang menguatkan dugaan tersebut, yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil inilah yang mendasari pihaknya menetapkan SK sebagai tersangka. “Setelah dipastikan ada kerugian negara dari hasil audit BPKP, juga gelar perkara pada Januari, kami tetapkan SK sebagai tersangka,” ujarnya. Ia menuturkan, Inspektorat Kabupaten Serang juga melakukan audit Dana Desa Pulopanjang. Hasil audit Inspektorat dan BPKP terdapat perbedaan tipis.
Diduga fiktif
Bentuk penyelewengan Dana Desa yang dilakukan tersangka SK, kata Dadi, sejumlah kegiatan diduga fiktif. Selain itu, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi. Sedangkan mekanisme pencairan anggaran proyek yang tidak sesuai prosedur. “Kegiatan dana desa itu banyak jenisnya, setelah diaudit ternyata banyak masalah. Ada pengerjaan jalan, ternyata tidak sesuai spek, lalu ada sejumlah kegiatan tapi bukti fisiknya tidak ada,” tuturnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pihaknya belum menahan kades tersebut. Alasannya, tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan, penyidikan, hingga ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ditahan, yang bersangkutan kooperatif orangnya,” katanya. “Tersangka SK terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum SK, Robi Yusuf, membantah jika ada kegiatan fiktif dalam program Dana Desa Pulopanjang tahun anggaran 2016. Menurutnya, ada ketidaksingkronan data antara hasil musyawarah desa dengan agenda kegiatan. “Bukan fiktif, tapi ada data yang tidak sinkron. Hal itu telah menjadi objek penyidikan Polres Cilegon,” tuturnya saat dihubungi melalui telepon selular.
Menurut Robi, persoalan ini dimulai dari keluhan para staf Desa Pulopanjang yang katanya tidak menerima gaji. Sebetulnya hal itu bukan karena ada penyelewengan anggaran, melainkan pencairan gaji staf desa tidak tercantum dalam daftar penggunaan anggaran Dana Desa 2016. “Padahal di Dana Desa 2016, memang tidak keluar. Itu kan ada laporannya,” ujarnya. Robi juga mempersoalkan salah satu alat bukti Satreskrim Polres Cilegon, yakni hasil audit BPKP. Padahal menurut Robi, alat bukti yang seharusnya dimiliki tidak lain hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah meminta hasil audit kerugian negara, menggunakan BPK. Namun penyidik malah menggunakan BPKP. Apakah hasil audit BPP bisa dijadikan dasar sebagai rangkaian penyidikan, kami mempertanyakan hal itu,” tuturnya. Meski demikian, pihaknya tetap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia mengaku akan berlaku pasif hingga proses pengadilan berlangsung. “Kami ikuti prosedur yang ada. Ada pun pembelaan, kami akan lakukan di pengadilan,” ucap Roby. (AH)***
https://www.kabar-banten.com/kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-rp-1-m-kades-pulopanjang-tersangka/
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1 M, Kades Pulopanjang Tersangka
Reviewed by budi daily
on
February 07, 2018
Rating:
Post a Comment