Kamis, Iman Ariyadi Disidang
Kamis, Iman Ariyadi Disidang | radarbanten.co.id
SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dijadwalkan akan memulai persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (8/2) mendatang. Iman akan diadili bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Kota Cilegon, Hendri.
“Tim penuntut umum dari KPK melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin amdal Transmart kepada kami. Dari tiga tersangka yang dilimpahkan, satu di antaranya atas nama Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad kepada Radar Banten, Minggu (4/2).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Sumantono telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus dugaan suap izin amdal pembangunan mal Transmart di Kota Cilegon itu. “Majelis hakim yang ditunjuk sama dengan tiga terdakwa sebelumnya. Pak Efiyanto, Bu Emy, dan Pak Paris Nadeak,” ungkap Nur Fuad.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kamis (8/2) sudah mulai sidangnya. Berkas terpisah, majelis hakim dan harinya sama,” kata Nur Fuad.
Dihubungi terpisah, kakak kandung Iman, yaitu Ratu Ati Marliati mengaku, sudah mempersiapkan pengacara untuk adiknya tersebut. “Untuk pengacara atau kuasa hukum untuk Pak Wali (Tb Iman Ariyadi-red) sudah disiapkan. Pengacaranya dari Jakarta,” katanya singkat.
Ati juga mengaku, tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang akan mendampingi pengacara adiknya itu. “Saya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait berapa orang yang akan datang bersama pengacara Pak Wali. Yang jelas, pengacaranya dari Jakarta,” imbuhnya.
Sementara, tiga terdakwa lain pemberi suap Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, Manager Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo sudah menjalani sidang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Merwanda-Umam/RBG)
https://www.radarbanten.co.id/kamis-iman-ariyadi-disidang/
Kamis, Iman Ariyadi Disidang
Reviewed by budi daily
on
February 05, 2018
Rating:
Post a Comment